Selasa, 30 April 2013




 I.     Pengertian Ilmu Kewarganegaraan

Ilmu Kewarganegaraan sebagai suatu istilah telah banyak mengalami perubahan. Paling tidak, sejak diperkenalkannya pendidikan dalam rangka nation and character building telah dikenal  istilah Burgerkunde, Ilmu Kewarganegaraan, Kewarganegaraan, Civics, Kewargaan Negara, Pendidikan Kewargaan Negara dan dalam Pasal 37 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dikenal dengan istilah Pendidikan Kewarganegaraan.
Kewargaan Negara sebagai suatu istilah dipakai secara resmi pada tahun 1967 dengan Instruksi Direkur Jendral Pendidikan Dasar Nomor 31 tahun 1967 tanggal 28 Juni 1967. Dari Seminar Nasional Pengaiaran dan Pendidikan Civics di Tawangmangu Surakarta 1972 ditegaskan bahawa Civics digan­ti dengan Ilmu Kewargaan Negara. Ilmu Kewarganegaraan sebagai mata kuliah pada Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) dibedakan dengan Pendidikan Kewargaan Negara yang merupakan terjemahan dari Civics Education.
Ilmu Kewarganegaraan adalah suatu disiplin ilmu yang objek studinya mengenai peranan warga negara dalam bidang spiritu­al, sosial ekonomi, politis, yuridis, kultural dan hankam sesuai dan sejauh yang diatur dalam Pembukaan dan UUD 1945. Pendidikan Kewarganegaraan adalah suatu program pendidikan yang tujuan utamanya membina warga Negara yang lebih baik menurut syarat-syarat, criteria dan ukuran ketentuan Pembukaan Unang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang bahannya salah satunya diambilkan dari Ilmu Kewarganegaraan. Dengan demikian, apabila dicermati lebih jauh, Ilmu Kewarganegaraan dan Pendidikan Kewarganegaraan memiliki persamaan dan perbedaan. Persamaan antara Ilmu Kewarganegaraan dan Pendidikan Kewarganegaraan terletak pada objek materianya, yakni warga negara, khususnya demokrasi politik atau peranan warga Negara, hubungan warga Negara dengan Negara. Perbedaan Ilmu Kewarganegaraan dan Pendidikan Kewarganegaraan terletak pada objek formanya atau focus perhatiannya. Ilmu Kewarganegaraan sebagai ilmu yang deskriptif, sehingga pusat perhatiannya pada deskripsi peranan warga Negara dan hubungan warga egara dengan Negara. Pendidikan Kewarganegaraan sebagai ilmu yang bersifat normative, sehingga pusat perhatiannya terletak pada pembinaan peranan warga negara atau pendewasaan warga negara.
Ilmu Kewarganegaraan (Civics) dalam. perkembangannya sebagai ilmu memiliki banyak definisi antara lain:
a. Civics: the study of city government and the duties of citizens (The Advanced Learner's Dictionary­ of Current English, 1954)
b. Civics: the element of political science or that science dealing with right and duties of citizens (Dictionary of Education, 1956)
c. Civics:  the departement of political science dealing with rights and duties of citizens (Webster's New Collegiate Dictionary, 1954)
d. Civics :   the science right and duties of citizenship, esp, as the subjec of a school course ( A Dictionary of American,1956 )
e. Civics :   Science of government (Webster's New Coneise Dic­tionary)
f. Civics :    the science of citizenship‑the relation of man to man in organized collection‑the individual to the State (Creshore. Education.VII, 1886­1887)
g. Civics :   the study of government and citizenship that is, the duties right and priviledge of citizens (Edmonson, 1968)
Dari definisi tersebut kiranya dapat disimpulkan bahwa Civics atau Ilmu Kewarganegaraan menyangkut hal‑hal sebagai berikut:
1. Kedudukan dan peranan warga negara
2. Hak dan kewajiban warga negara
3. Pemerintahan
4. Negara
5. Sebagai bagian dari Ilmu Politik, mengambil bagian demo­krasi politik (political democracy).

 II.    Ruang Lingkup Ilmu Kewarganegaraan

Berdasar pada pengertian Ilmu Kewarganegaraan sebagaimana telah diuraikan pada bagian terdahulu, tampak bahwa Ilmu Kewarganegaraan dapat dipandang sebagai ilmu yang berdiri sendiri dan sebagai bagian dari Ilmu Politik. Sebagai bagian dari Ilmu Politik, yang menjadi ruang lingkup Civics adalah demokrasi politik. Isi atau materi demokrasi politik (Marian D. Irish), adalah:
1.            Konteks ide demokrasi, yang mencakup: teori-teori tentang demokrasi politik, teori majority rule, minority rights, konsep-konsep demokrasi dalam masyarakat, teori demokrasi dalam pemerintahan, pemerintahan yang demokratis.
2.            Konstitusi Negara, yang mencakup: sejarah legal status, nation building, identity, integration, penetration, participation, and distribution.
3.            Input dari system politik, yang mencakup: arti pendapat umum terhadap kehidupan politik, studi tentang political behavior.
4.            Partai Politik dan Pressure Group, yang mencakup: system kepartaian, fungsi partai politik, peranana pressure group, public relation.
5.            Pemilihan Umum, yang mencakup: maksud pemilu dalam distribusi kekuasaan, system pemilu.
6.            Lembaga-lembaga decision maker, yang mencakup: legislator dan kepentingan masyarakat, peranan policy maker Presiden.
7.            Presiden sebagai Kepala Negara/Administrasi Negara, yang mencakup: kedudukan Presiden menurut konstitusi, control lembaga legislative terhadap Presiden dan birokrasi, pemerintahan di bawah konstitusi.
8.            Lembaga Yudikatif, yang mencakup: system peradilan dan administrasi peradilan, hakim dan kedudukan seseorang dalam pengadilan,  hubungan badan legislative, eksekutif, dan yudikatif.
9.            Output dari system politik, yang mencakup: hak individu dan kemerdekaan individu dalam konstitusi, kebebasan berbicara, pers dan media massa, kebebasan akademik, perlindungan yang sama, cara penduduk Negara memperoleh dan kehilangan kewarganegaraan.
10.          Kemakmuran umum dan pertahanan Negara, yang m,encakup: tugas Negara dan warga Negara dalam mencapai kemerdekaan umum, hak-hak memiliki harta kekayaan, politik pajak untuk kemakmuran umum, politik luiar negeri dan keselamatan nasional, hubungan internasional.
11.          Perubahan social dan demokrasi politik, yang mencakup: demokrasi politik dan pembangunan masa sekarang, mengefektifkan dan mengisi demokrasi politik, tantangan perkembangan sains teknologi.
Sebagai ilmu yang berdiri sendiri, menurut Achmad Sanusi, focus studi Ilmu Kewarganegaraan adalah mengenai kedudukan dan peranan warga Negara dalam menjalankan hak dan kewajibannya sesuai dan sepanjang batas-batas ketentuan konstitusi Negara yang bersangkutan. Titik tolak Ilmu Kewarganegaraan ada pada individu-individu sebaghai kesatuan mikro. Variable-variabel yang relevan dengan individu sebagai kesatuan mikro adalah kontinum tingkah laku, potensi, kesempatan, hak dan kewajiban, cita-cita, aspirasi, kesadaran usaha dan kegiatan, kemampuan, peranan hasil dan potensi kehidupan bermasyarakat dan bernegara sepanjang ketentuan Pembukaan UUD 1945. Menurut Numan Somantri, objek studi Ilmu Kewarganegaraan adalah warga Negara dalam hubungannya dengan organisasi kemasyarakatan, social, ekonomi, agama, kebudayaan, dan Negara, tingkah laku, tipe pertumbuhan berpikir, potensi, hak dan kewajiban,k cita-cita, aspirasi, kesadaran, p[artisipasi dan tanggung jawab. Dikaitykan dengan kedudukannya sebagai mata kuliah pada program studi, Soedibjo (1990) berpendapat bahwa materi Ilmu Kewarganegaraan mencakup segala pengetahuan tentang kedudukan, peranan, hak dan kewajiban warga Negara Indonesia sesuai dengan dasar filsafat Pancasila, Pembukaan dan Btang Tubuh UUD 1945. Materi-materi yang dimaksud, antara lain:
1.            Pengertian Ilmu Kewarganegaraan
2.            Sejarah perkembangan Civics di Amerika Serikat
3.            Sejarah perkembangan Civics di Indonesia
4.            Objek studi, metode, sistematika dan tujuan Ilmu Kewarganegaraan
5.            Ruang lingkup Ilmu Kewarganegaraan
6.            Pengertian Negara, unsure-unsur Negara, cara timbul dan lenyapnya Negara.
7.            Pengertian warga Negara, orang asing, penduduk, rakyat dan bangsa.
8.            Azas-azas kewarganegaraan, bipatride-apatride, hak opsi, hak repudiasi.
9.            Kewarganegaraan Republik Indonesia
10.          Hak-hak azasi dan hak-hak serta kewajiban warga Negara berdasar pancasila dan UUD 1945
11.          Peranan rakyat dalam pemerintahan dan pembangunan suatu bangsa
12.          Kepentingan pribadi dan kepentingan umum
13.          Wilayah Negara Indonesia dan Zona Ekonomi Eksklusif.

 III.  Tujuan Ilmu Kewarganegaraan

Secara substansial, tujuan Ilmu Kewarganegaraan sesungguhnya sangat berdekatan dengan tujuan untuk menjamin kelangsungan bangsa dan negara. Dalam usulan Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BPKNIP) tanggal 29 Desember 1945 telah dikemukakan bahwa pendidikan dan pengajaran harus membimbing murid-murid menjadi warga negara yang mempunyai rasa tanggung jawab, yang kemudian oleh Kementrian Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan dirumuskan dalam tujuan pendidikan:”…. untuk mendidik warga negara yang sejati yang bersedia menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk negara dan masyarakat” dengan cirri-ciri perasaan bakti kepada Tuhan yang Maha Esa; perasaan cinta kepada negara; perasaan cinta kepada bangsa dan kebudayaan; perasaan berhak dan wajib ikut memajukan negaranya menurut pembawaan dan kekuatannya; keyakinan bahwa orang menjadi bagian tak terpisahkan dari keluarga dan masyarakat; keyakinan bahwa orang yang hidup bermasyarakat harus tunduk pada tata tertib; keyakinan bahwa pada dasarnya manusia itu sama derajatnya sehingga sesama anggota masyarakat harus saling menghormati berdasarkan rasa keadailan dengan berpegang teguh pada harga diri; dan keyakinan bahwa negara memerlukan warganegara yang rajin bekerja, mengetahui kewajiban, dan jujur dalam pikiran dan tindakan (Djojonegoro, 1996).
            Pasal 3 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950, menyatakan bahwa “… membentuk manusia susila yang cakap dan warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat dan tanah air. Adanya rumusan membentuk warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat dan tanah air, menunjukkan adanya kesadaran akan arti pentingnya keberadaan warga negara yang baik (good citiezenship) bagi negara Indonesia. Tak lama setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950, dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahaun 1954, kesadaran akan arti pentingnya pendidikan kewarganegaraan dapat dilihat dari rumusan “… melahirkan warga negara sosialis, yang bertanggung jawab atas terselenggarakannya masyarakat sosialis Indonesia, adil dan makmur baik spiritual maupun material dan yang berjiwa Pancasila.
            Kesadaran akan arti penting pendidikan kewarganegaraan dalam perkembangan selanjunya dapat dilihat dari tujuan pendidikan nasional sebagaimana terumus dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Tujuan pendidikan nasional adalah “ … mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang …. memiliki kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan (Djojonegoro, 1996). Dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, antara lain dirumuskan bahwa tujuan pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar …. menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
            Dari uraian di atas dapat dinyatakan bahwa tujuan Ilmu Kewarganegaraan meliputi aspek pengetahuan, sikap, dan ketrampilan berperilaku sebagai warga negara. Secara terinci, tujuan Ilmu Kewarganegaraan adalah:
1.            Mengalihkan pengetahuan tentang hak dan kewajiban warga negara sesuai dengan kriteria, ukuran dan ketentuan konstitusi negara;
2.            Menumbuhkan kesadaran dan sikap sebagai warga negara yang baik;
3.            Menumbuhkan periulaku warga negara yang baik dalam menjalankan hak dan kewajibannya sesuai dengan kriteria, ukuran ketentuan konstitusi negara.
Dalam kedudukannya sebagai mata kuliah, tujuan Ilmu Kewarganegaraan adalah membekali mahasiswa agar memiliki p[engetahuan tentang kedudukan, peranan, hak dan kewajiban warga negara Indonesia sesuai dengan dasar filsafat Pancasila, Pembukaan dan pokok-pokok konstitusional lainnya.

3 komentar:

  1. Tujuan mempelajari tentang kewarganegaraan yang pertama dan utama yaitu untuk menjadi Warga Negara yang baik. Syukron :)

    BalasHapus
  2. Materi sgt mantap dn perlu dilanjut smpl selesai

    BalasHapus