I. Pengertian Ilmu Kewarganegaraan
Ilmu Kewarganegaraan sebagai suatu istilah telah
banyak mengalami perubahan. Paling tidak, sejak diperkenalkannya pendidikan
dalam rangka nation and character
building telah dikenal istilah Burgerkunde, Ilmu Kewarganegaraan,
Kewarganegaraan, Civics, Kewargaan
Negara, Pendidikan Kewargaan Negara dan dalam Pasal 37 ayat 1 Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dikenal dengan istilah
Pendidikan Kewarganegaraan.
Kewargaan Negara sebagai suatu istilah dipakai
secara resmi pada tahun 1967 dengan Instruksi Direkur Jendral Pendidikan Dasar
Nomor 31 tahun 1967 tanggal 28 Juni 1967. Dari Seminar Nasional Pengaiaran dan
Pendidikan Civics di Tawangmangu Surakarta 1972 ditegaskan bahawa Civics diganti
dengan Ilmu Kewargaan Negara. Ilmu Kewarganegaraan sebagai mata kuliah pada
Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) dibedakan dengan
Pendidikan Kewargaan Negara yang merupakan terjemahan dari Civics Education.
Ilmu Kewarganegaraan adalah suatu disiplin ilmu
yang objek studinya mengenai peranan warga negara dalam bidang spiritual,
sosial ekonomi, politis, yuridis, kultural dan hankam sesuai dan sejauh yang
diatur dalam Pembukaan dan UUD 1945. Pendidikan Kewarganegaraan adalah suatu
program pendidikan yang tujuan utamanya membina warga Negara yang lebih baik
menurut syarat-syarat, criteria dan ukuran ketentuan Pembukaan Unang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang bahannya salah satunya
diambilkan dari Ilmu Kewarganegaraan. Dengan demikian, apabila dicermati lebih
jauh, Ilmu Kewarganegaraan dan Pendidikan Kewarganegaraan memiliki persamaan
dan perbedaan. Persamaan antara Ilmu Kewarganegaraan dan Pendidikan
Kewarganegaraan terletak pada objek materianya, yakni warga negara, khususnya
demokrasi politik atau peranan warga Negara, hubungan warga Negara dengan
Negara. Perbedaan Ilmu Kewarganegaraan dan Pendidikan Kewarganegaraan terletak
pada objek formanya atau focus perhatiannya. Ilmu Kewarganegaraan sebagai ilmu
yang deskriptif, sehingga pusat perhatiannya pada deskripsi peranan warga
Negara dan hubungan warga egara dengan Negara. Pendidikan Kewarganegaraan
sebagai ilmu yang bersifat normative, sehingga pusat perhatiannya terletak pada
pembinaan peranan warga negara atau pendewasaan warga negara.
Ilmu Kewarganegaraan (Civics) dalam. perkembangannya sebagai ilmu memiliki banyak
definisi antara lain:
a. Civics: the study of city government and the duties of citizens (The
Advanced Learner's Dictionary of Current English, 1954)
b. Civics: the element of political science or that science dealing with
right and duties of citizens (Dictionary
of Education, 1956)
c. Civics: the departement of
political science dealing with rights and duties of citizens (Webster's New
Collegiate Dictionary, 1954)
d. Civics : the science right and
duties of citizenship, esp, as the subjec of a school course ( A Dictionary of
American,1956 )
e. Civics : Science of government
(Webster's New Coneise Dictionary)
f. Civics : the science of
citizenship‑the relation of man to man in organized collection‑the individual
to the State (Creshore. Education.VII, 18861887)
g. Civics : the study of
government and citizenship that is, the duties right and priviledge of citizens
(Edmonson, 1968)
Dari definisi
tersebut kiranya dapat disimpulkan bahwa Civics atau Ilmu Kewarganegaraan
menyangkut hal‑hal sebagai berikut:
1. Kedudukan dan
peranan warga negara
2. Hak dan
kewajiban warga negara
3. Pemerintahan
4. Negara
5. Sebagai bagian
dari Ilmu Politik, mengambil bagian demokrasi politik (political democracy).
II. Ruang Lingkup Ilmu Kewarganegaraan
Berdasar pada pengertian Ilmu Kewarganegaraan
sebagaimana telah diuraikan pada bagian terdahulu, tampak bahwa Ilmu
Kewarganegaraan dapat dipandang sebagai ilmu yang berdiri sendiri dan sebagai
bagian dari Ilmu Politik. Sebagai bagian dari Ilmu Politik, yang menjadi ruang
lingkup Civics adalah demokrasi politik. Isi atau materi demokrasi politik
(Marian D. Irish), adalah:
1.
Konteks ide demokrasi, yang mencakup: teori-teori
tentang demokrasi politik, teori majority rule, minority rights, konsep-konsep
demokrasi dalam masyarakat, teori demokrasi dalam pemerintahan, pemerintahan
yang demokratis.
2.
Konstitusi Negara, yang mencakup: sejarah legal status, nation building, identity, integration, penetration, participation, and
distribution.
3.
Input dari system politik, yang mencakup: arti
pendapat umum terhadap kehidupan politik, studi tentang political behavior.
4.
Partai Politik dan Pressure Group, yang mencakup: system kepartaian, fungsi partai
politik, peranana pressure group, public relation.
5.
Pemilihan Umum, yang mencakup: maksud pemilu dalam
distribusi kekuasaan, system pemilu.
6.
Lembaga-lembaga decision
maker, yang mencakup: legislator dan kepentingan masyarakat, peranan policy maker Presiden.
7.
Presiden sebagai Kepala Negara/Administrasi Negara,
yang mencakup: kedudukan Presiden menurut konstitusi, control lembaga
legislative terhadap Presiden dan birokrasi, pemerintahan di bawah konstitusi.
8.
Lembaga Yudikatif, yang mencakup: system peradilan
dan administrasi peradilan, hakim dan kedudukan seseorang dalam
pengadilan, hubungan badan legislative,
eksekutif, dan yudikatif.
9.
Output dari system politik, yang mencakup: hak
individu dan kemerdekaan individu dalam konstitusi, kebebasan berbicara, pers
dan media massa, kebebasan akademik, perlindungan yang sama, cara penduduk
Negara memperoleh dan kehilangan kewarganegaraan.
10.
Kemakmuran umum dan pertahanan Negara, yang
m,encakup: tugas Negara dan warga Negara dalam mencapai kemerdekaan umum,
hak-hak memiliki harta kekayaan, politik pajak untuk kemakmuran umum, politik
luiar negeri dan keselamatan nasional, hubungan internasional.
11.
Perubahan social dan demokrasi politik, yang
mencakup: demokrasi politik dan pembangunan masa sekarang, mengefektifkan dan
mengisi demokrasi politik, tantangan perkembangan sains teknologi.
Sebagai ilmu yang berdiri sendiri, menurut Achmad
Sanusi, focus studi Ilmu Kewarganegaraan adalah mengenai kedudukan dan peranan
warga Negara dalam menjalankan hak dan kewajibannya sesuai dan sepanjang
batas-batas ketentuan konstitusi Negara yang bersangkutan. Titik tolak Ilmu
Kewarganegaraan ada pada individu-individu sebaghai kesatuan mikro.
Variable-variabel yang relevan dengan individu sebagai kesatuan mikro adalah
kontinum tingkah laku, potensi, kesempatan, hak dan kewajiban, cita-cita,
aspirasi, kesadaran usaha dan kegiatan, kemampuan, peranan hasil dan potensi
kehidupan bermasyarakat dan bernegara sepanjang ketentuan Pembukaan UUD 1945.
Menurut Numan Somantri, objek studi Ilmu Kewarganegaraan adalah warga Negara
dalam hubungannya dengan organisasi kemasyarakatan, social, ekonomi, agama,
kebudayaan, dan Negara, tingkah laku, tipe pertumbuhan berpikir, potensi, hak
dan kewajiban,k cita-cita, aspirasi, kesadaran, p[artisipasi dan tanggung
jawab. Dikaitykan dengan kedudukannya sebagai mata kuliah pada program studi,
Soedibjo (1990) berpendapat bahwa materi Ilmu Kewarganegaraan mencakup segala
pengetahuan tentang kedudukan, peranan, hak dan kewajiban warga Negara
Indonesia sesuai dengan dasar filsafat Pancasila, Pembukaan dan Btang Tubuh UUD
1945. Materi-materi yang dimaksud, antara lain:
1.
Pengertian Ilmu Kewarganegaraan
2.
Sejarah perkembangan Civics di Amerika Serikat
3.
Sejarah perkembangan Civics di Indonesia
4.
Objek studi, metode, sistematika dan tujuan Ilmu
Kewarganegaraan
5.
Ruang lingkup Ilmu Kewarganegaraan
6.
Pengertian Negara, unsure-unsur Negara, cara timbul
dan lenyapnya Negara.
7.
Pengertian warga Negara, orang asing, penduduk,
rakyat dan bangsa.
8.
Azas-azas kewarganegaraan, bipatride-apatride, hak
opsi, hak repudiasi.
9.
Kewarganegaraan Republik Indonesia
10.
Hak-hak azasi dan hak-hak serta kewajiban warga
Negara berdasar pancasila dan UUD 1945
11.
Peranan rakyat dalam pemerintahan dan pembangunan
suatu bangsa
12.
Kepentingan pribadi dan kepentingan umum
13.
Wilayah Negara Indonesia dan Zona Ekonomi
Eksklusif.
III. Tujuan Ilmu Kewarganegaraan
Secara
substansial, tujuan Ilmu Kewarganegaraan sesungguhnya sangat berdekatan dengan
tujuan untuk menjamin kelangsungan bangsa dan negara. Dalam usulan Badan
Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BPKNIP) tanggal 29 Desember 1945 telah
dikemukakan bahwa pendidikan dan pengajaran harus membimbing murid-murid
menjadi warga negara yang mempunyai rasa tanggung jawab, yang kemudian oleh
Kementrian Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan dirumuskan dalam tujuan
pendidikan:”…. untuk mendidik warga negara yang sejati yang bersedia
menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk negara dan masyarakat” dengan cirri-ciri
perasaan bakti kepada Tuhan yang Maha Esa; perasaan cinta kepada negara;
perasaan cinta kepada bangsa dan kebudayaan; perasaan berhak dan wajib ikut
memajukan negaranya menurut pembawaan dan kekuatannya; keyakinan bahwa orang
menjadi bagian tak terpisahkan dari keluarga dan masyarakat; keyakinan bahwa
orang yang hidup bermasyarakat harus tunduk pada tata tertib; keyakinan bahwa
pada dasarnya manusia itu sama derajatnya sehingga sesama anggota masyarakat
harus saling menghormati berdasarkan rasa keadailan dengan berpegang teguh pada
harga diri; dan keyakinan bahwa negara memerlukan warganegara yang rajin
bekerja, mengetahui kewajiban, dan jujur dalam pikiran dan tindakan
(Djojonegoro, 1996).
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 4 Tahun
1950, menyatakan bahwa “… membentuk manusia susila yang cakap dan warga negara
yang demokratis serta bertanggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat dan
tanah air. Adanya rumusan membentuk warga negara yang demokratis serta
bertanggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat dan tanah air, menunjukkan
adanya kesadaran akan arti pentingnya keberadaan warga negara yang baik (good
citiezenship) bagi negara Indonesia. Tak lama setelah diundangkannya Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 1950, dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahaun 1954, kesadaran akan
arti pentingnya pendidikan kewarganegaraan dapat dilihat dari rumusan “…
melahirkan warga negara sosialis, yang bertanggung jawab atas
terselenggarakannya masyarakat sosialis Indonesia, adil dan makmur baik
spiritual maupun material dan yang berjiwa Pancasila.
Kesadaran akan arti penting
pendidikan kewarganegaraan dalam perkembangan selanjunya dapat dilihat dari
tujuan pendidikan nasional sebagaimana terumus dalam Pasal 4 Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Tujuan pendidikan
nasional adalah “ … mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia
Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang …. memiliki kepribadian yang mantap dan
mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan (Djojonegoro,
1996). Dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, antara lain dirumuskan bahwa tujuan pendidikan nasional
bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar …. menjadi warga
negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Dari uraian di atas dapat dinyatakan
bahwa tujuan Ilmu Kewarganegaraan meliputi aspek pengetahuan, sikap, dan
ketrampilan berperilaku sebagai warga negara. Secara terinci, tujuan Ilmu
Kewarganegaraan adalah:
1.
Mengalihkan
pengetahuan tentang hak dan kewajiban warga negara sesuai dengan kriteria,
ukuran dan ketentuan konstitusi negara;
2.
Menumbuhkan
kesadaran dan sikap sebagai warga negara yang baik;
3.
Menumbuhkan
periulaku warga negara yang baik dalam menjalankan hak dan kewajibannya sesuai
dengan kriteria, ukuran ketentuan konstitusi negara.
Dalam
kedudukannya sebagai mata kuliah, tujuan Ilmu Kewarganegaraan adalah membekali
mahasiswa agar memiliki p[engetahuan tentang kedudukan, peranan, hak dan
kewajiban warga negara Indonesia sesuai dengan dasar filsafat Pancasila,
Pembukaan dan pokok-pokok konstitusional lainnya.
Tujuan mempelajari tentang kewarganegaraan yang pertama dan utama yaitu untuk menjadi Warga Negara yang baik. Syukron :)
BalasHapusMateri sgt mantap dn perlu dilanjut smpl selesai
BalasHapusSangat membantu
BalasHapus